Bandarlampung Terapkan Penyekatan Kendaraan Luar Daerah

BANDARLAMPUNG (5/5/2020) – Operasi Ketupat Krakatau Polresta Bandarlampung menyekat kendaraan luar daerah di sejumlah check point perbatasan kota, Selasa 5 Mei 2020. Penyekatan ini menyusul penetapan Bandarlampung sebagai zona merah corona.

Satlantas Polresta Bandarlampung dan Polsekta Sukarame bergabung dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyekat kendaraan di exit tol Kotabaru kawasan Sukarame. 

Operasi ini menjaring banyak kendaraan berplat nomor luar daerah masuk Bandarlampung antara lain pelat Jakarta, Bandung, Palembang, dan Bogor. Petugas mendata kendaraan dan meminta pengemudi periksa kesehatan sebagai antisipasi penyebaran virus corona. 

Mobil luar daerah ditempel stiker BPBD jika pemiliknya warga Bandarlampung. Stiker ini menghindarkan pemeriksaan berulang karena kendaraan memang beraktivitas dalam kota. Apabila pemiliknya bukan berdomisili di Bandarlampung maka diminta putar balik.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung Kompol Reza Khomeini menjelaskan operasi Ketupat Krakatau sampai 31 Mei 2020. Namun, razia penyekatan kendaraan luar Lampung menyesuaikan progres penanggulangan pandemi corona.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar