Dalam amar putusannya, Kamis 2 Juli 2020, Majelis Hakim yang dipimpin Efiyanto, angggota Zaini Basir, Baharudin Naim, Siti Insirah, dan Medi Syahril, mengakhiri karier politik Agung Ilmu Negara selama 4 tahun, setelah selesai menjalani hukumannya.
Paman Agung, Raden Syahril dihukum 4 tahun penjara, wajib mengembalikan uang Negara Rp200 juta. Mantan Kepala Dinas PUPR Syahbudin dipenjara 5 tahun, wajib mengembalikan uang Rp2,3 Miliar. Mantan Kadis Perdagangan Wan Hendri divonis 4 tahun, mengembalikan uang Rp60 juta.
Soal hubungan grativikasi dengan anggota DPR RI, DPRD Lampung Utara, pegawai Badan Pemeriksa Keuangan, BPK, dan mantan Kajari Lampung Utara, Ketua Majelis Hakim Efiyanto mempersilakan Jaksa Penuntut Umum mengajukannya ke Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung.
RIKI PRATAMA
0 comments:
Posting Komentar