DPRD Waykanan Gelar Paripurna Pengesahan 3 Raperda

BLAMBANGANUMPU (19/8/2020) – DPRD Kabupaten WayKanan menggelar Rapat Paripurna Pengesahan  tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Rabu, 19 Agustus 2020. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Nikman.

Sidang paripurna DPRD Waykanan itu turut dihadiri Bupati H. Raden Adipati Surya, Sekretaris Daerah Kabupaten Saipul, Wakil Ketua Dewan, Sekretaris Dewan dan para Anggota DPRD. Bupati Raden Adipati Surya menjelaskan bahwa Pengesahan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Waykanan dipandang perlu dan strategis sebagai langkah pengembangan PT. BPRS Waykanan guna memberikan manfaat untuk meningkatkan perekonomian maasyarakat Kabupaten Waykanan.

Menurut Adipati, Perda tersebut juga dibuat untuk mengakomodir pengembangan PT. BPRS Waykanan dalam membantu UMKM di Kabupaten untuk mengembangkan usahanya.  Kemudian, Pengesahan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemkab Waykanan pada BUMD PT. BPRS juga guna meningkatkan kapasitas usaha dan memperkuat struktur permodalan serta meningkatkan peran PT. BPRS Waykanan dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk itu dilakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemkab Waykanan ke dalam Usaha Milik Daerah PT. BPRS Way Kanan yang berasal dari APBD.

Selanjutnya, pada Pengesahan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Lampung, maka dipandang perlu sebagaimana telah dibahas pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Bank Lampung Tanggal 12 Februari 2020 bahwa Bank Lampung sangat membutuhkan penambahan penyertaan modal untuk meningkat menjadi kategori buku II.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar