DPRD Lampung Bahas Rencana Zonasi Pesisir dan Pulau Kecil

BANDARLAMPUNG (11/9/2020) - Pansus revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) menggelar rapat dengan mengundang berbagai pihak, Jumat, 11 September 2020.

Perda RZWP3K merupakan satu dari 12 Raperda yang menjadi usul inisiatif DPRD Provinsi Lampung untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat lanjut. Ketua Pansus Ikhwan Fadil Ibrahim usai pembahasan dengan KSOP, TNI AL serta pihak pengusaha Tegal Mas dan pihak lainnya di ruang rapat komisi DPRD Lampung menyebutkan pihaknya setuju dengan masukan dari masyarakat dan pegiat lingkungan hidup dan laut, bahwa akan merevisi perda tersebut.

Menurutnya, perda itu memang akan direvisi agar kedepan bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan. Politikus Gerindra itu menjelaskan, perda ini bisa dipakai hingga 30 tahun kedepan. Pihaknya juga setuju dengan revisi perda tersebut untuk kepentingan masyarakat luas. Soal zona keamanan juga sudah diketahui bahwa kawasan yang dilakukan pengembangan oleh pihak Tegal Mas sebagian tidak pada zona keamanan latihan TNI.

JUHARSYAH ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar