Polisi Tangkap 2 Pemalsu Rangka Mesin Motor di Pringsewu

PRINGSEWU (20/11/2020) – Dua tersangka pengetok nomor mesin dan nomor rangka kendaraan bermotor ditangkap aparat Polres Pringsewu. Mereka sudah beraksi selama dua bulan.

Tersangka yang ditangkap adalah Sawir, 37 tahun, warga Dusun Sukosari, Desa Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah. Polisi juga menangkap Riadi, 48 tahun, warga Pekon Waluyojati, Pringsewu. Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Sahril Paison, Kamis, 19 November 2020, mengatakan, pelaku merupakan sindikat.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan masuk dalam satu jaringan, Sawir bertugas merubah nomor rangka dan nomor mesin sedangkan Riadi bertugas menjualkanya. Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dapat dari kediaman kedua pelaku tersebut.

Dari rumah pelaku Riadi dapatkan Barang Bukti yang belum sempat dijual berupa 4 unit sepeda motor, 4 buah BPKB dan 4 buah STNK. Sedangkan dari rumah Sawir mendapatkan 1 buah mesin gerinda, 1 buah Mata bor, 1 buah  palu kecil, 4 buah paku (alat ketok angka),  1 buah BPKB dan lainnya.

ZAINAL ARIFIN

0 comments:

Posting Komentar