Tersangka Perusak APK Dilaporkan ke Polresta Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (26/11/2020) – Tim hukum pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung, Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Ahmad Handoko, membuat laporan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Terlapornya adalah Aman Efendi, yang sebelumnya sudah menjadi tersangka perusakan alat peraga kampanye (APK).

Menurut Ahmad Handoko, Kamis, 26 November 2020, Aman Efendi telah membuat laporan palsu dan fitnah ke Polresta Bandarlampung. Hal ini dilakukan karena pada tanggal 23 November 2020, Aman Efendi selaku tersangka perusakan APK melaporkan Martono, Agustinus, Antonius dan Heriyanto dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana ancaman atau tindak pidana tidak menyenangkan.

Tapi kata Handoko, kenyataannya laporan ancaman dan intimidasi itu tidak ada, pihak kelurahan yg diwakili oleh Lurah telah meminta maaf dan kemudian membuat kesepakatan atas perusakan APK tersebut jangan dibawa ke ranah hukum.

MARTIN


0 comments:

Posting Komentar