Tanggamus Gelar Shalat Ied di Masjid dan Mushola

TANGGAMUS (11/5/2021) – Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto meninjau posko lebaran di perbatasan Pringsewu dan Tanggamus. Sholat idul fitri di daerah itu juga diputuskan boleh dilakukan di masjid maupun mushola.

Kedatangan Wakapolda disambut Asisten II Pemkab Tanggamus, Sukisno. Wakapolda Lampung mengatakan, kunjungannya ke posko dalam rangka untuk memastikan kesiapan personil di lapangan. Larangan mudik semata-mata untuk menghentikan laju penyebaran virus corona.

Asisten II Pemkab Tanggamus, Sukisno, mengatakan, Tanggamus ditetapkan sebagai daerah dengan zona kuning sehingga diperbolehkan melakukan sholat idul fitri di maupun masjid. Namun, pihaknya tetap mengimbau untuk menerapkan protocol Kesehatan.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar