Panitia Lomba Merpati Bandarlampung Terancam Bui 6 Tahun

BANDARLAMPUNG (23/06/2021) – Panitia lomba balap merpati di Gudang Agen Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung, terancam bui enam tahun. Lomba tersebut melanggar Undang-undang Karantina karena menimbulkan kerumunan massa.

Tiga anggota panitia lomba balap merpati berinisial AS, WK, dan DS ditangkap atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Minggu 7 Februari 2021. Polisi membubarkan perlombaan dan menyita barang bukti sekitar 200 ekor merpati. Berkas kasus ini sudah lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung.

Panitia mengaku tidak memiliki izin perlombaan. Kegiatan ini diduga melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atas timbulnya kerumunan sampai ratusan orang. Padahal, mereka mengetahui larangan keramaian selama pandemi covid-19.

Kepala Bagian Operasional Polresta Bandarlampung Kompol Hakim Rambe, Rabu 23 Juni 2021, mengatakan 41 personel mendapatkan penghargaan. Salah satu penerimanya Polsek Telukebtung atas penegakan protokol kesehatan dengan membubarkan lomba balap merpati pemicu kerumunan massa.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budiyanto menerima apresiasi kapolresta dalam bentuk penghargaan atas penanganan kasus lomba balap merpati. Penyidikan kasus ini sudah tuntas dengan penyerahan berkas ke kejaksaan. Pelaku terancam hukuman enam tahun karena pelanggaran pidana dan protokol kesehatan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar