Sosialisasi Perda Kepemudaan Lampung Selatan Masuk Ponpes

KETAPANG (19/06/2021) – Anggota DPRD Lampung Selatan, Bambang Irawan, menyosialisasikan peraturan daerah (Perda) nomor 2 tentang kepemudaan kepada santri Pondok Pesantren Al-Falah Kecamatan Ketapang, Sabtu 19 Juni 2021.

Pondok Pesantren Al-Falah menjadi salah satu tujuan sosialisasi Perda Kepemudaan karena masuk daerah pemilihan Bakauheni, Penengahan, Sragi, dan Ketapang. Para santri sebagai calon pemuda berkompeten layak mengetahui aturan dan perundang-undangan sesuai tuntutan zaman.

Bambang Irawan berharap Perda Kepemudaan menjadi bekal pelajaran dan pengetahuan seluruh pemuda Lampung Selatan. Para santri sebagai generasi milenial mampu bersaing dan siap menghadapi tantangan era glogalisasi dan modernisasi. Alumni Pondok Pesantren Al-Falah menjadi generasi berkompeten dengan mengedepankan akhlak mulia.

Gus Hanif Aslam, pengasuh Pondok Pesantren Al-Falah, mengapresiasi kehadiran anggota DPRD Lampung Selatan dalam sosialisasi Perda Kepemudaan. Anggota Dewan memberi semangat dan motivasi kepada para santri agar menjadi siswa lebih baik. Sebagai calon pemuda harapan bangsa, para santri memahami tugas dan fungsinya di era globalisasi.

Pondok Pesantren Al-Falah berdekatan dengan Balai latihan Kerja (BLK). Usai sosialisasi Perda Kepemudaan, Bambang Irawan meninjau ruang komputer BLK sebagai sarana pendidikan desain grafis peserta pelatihan.

GELLY ANTHONIYOS

0 comments:

Posting Komentar