Sidang kasus pengemplangan pajak komoditas kopi dengan terdakwa Waldi, warga Sukarame, Bandarlampung, dipimpin Hakim Ketua Lusiana Amping. Jaksa penuntut umum M Aditya Pratama Putra menghadirkan saksi ahli perpajakan, Fatwa Furqawa.
Jaksa mengatakan terdakwa mengemplang pajak mulai Januari hingga Desember 2018. Berdasarkan penghitungan Kanwil Dirjen Pajak Telukbetung, Bandarlampung, Waldi mengemplang pajak sebesar Rp430 juta.
Waldi memberikan keterangan tidak benar laporan pajak hasil jual biji kopi dari pengepul kepada PT Louis Dreyfus Compani Tranding Indonesia dan PT Torabika Eka Semesta. Dua perusahaan membayar PPN 10 persen melalui cek Bank Mandiri dicairkan ke rekening terdakwa.
Penerbitan faktur dan PPN selama setahun sebesar Rp832 juta. Terdakwa hanya membayar Rp402 juta dan kekurangan Rp430 juta tidak dibayar. Perkara ini diproses di Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
0 comments:
Posting Komentar