Judi Qiu Qiu di Tempat Muyenan Bayi Digerebek Polres Kaur

BINTUHAN (2/9/2022) – Satreskrim Polres Kaur mengamankan dua pria terduga penjudi qiu qiu di tempat muyenan atau jagong bayi, Desa Pardasuka, Kecamatan Maje, Kabupaten Kaur, Bengkulu, Rabu 31 Agustus 2022. 

Empat warga berjudi qiu qiu dengan kartu domino di rumah seorang warga Desa Pardasuka, Rabu dini hari pukul 01.00 WIB. Penjudi digerebek Tim Patak Robot Satreskrim Polres Kaur. Dua orang berinisial WA 41 tahun dan PR 44 tahun tidak berkutik. Sementara dua rekannya melarikan diri.

WA dan PR digelandang ke Polres Kaur bersama barang bukti uang perjudian Rp500 ribu dan beberapa set kartu domino. Tersangka mengakui perjudian dengan dalih muyenan atau menunggu bayi baru lahir. Mereka tidak menyadari perjudian dilaporkan warga setempat hingga polisi melakukan penyergapan.

Pelaksana Harian Kasatreskrim Polres Kaur Ipda Muhammad Rafiqun, Jumat 2 September 2022, menjelaskan penangkan dua tersangka sebagai bentuk pemberantasan perjudian qiu qiu. Penangkapan di tempat muyenan atau tradisi jaga bayi baru lahir.

Tersangka judi qiu qiu menjalani pemeriksaan dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Polisi masih mengejar dua buronan rekan tersangka.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar