DPR RI Soroti Tumpang Tindih Perbatasan Mesuji

JAKARTA (21/11/2022) –  Komisi II DPR RI menyoroti wilayah perbatasan Mesuji dengan kabupaten induk masih tumpang tindih. Batas kawasan hutan register dengan permukiman di beberapa kabupaten juga tidak jelas sehingga kawasan hutan menjadi hunian penduduk.

Persoalan tumpang tindih wilayah perbatasan disampaikan Anggota Komisi II DPR RI Dapil II Lampung Riswan Tony dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Senin 21 November 2022.

Tumpang tindih wilayah perbatasan meliputi Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawajitu Utara, Mesuji, dengan kabupaten induk. Batas wilayah masuk Tulangbawang tetapi penduduknya masuk Mesuji. Desa ini terdapat lima dusun dengan kondisi dua dusun masuk Mesuji dan tiga dusun masuk Tulangbawang.

Politisi Golkar tersebut juga mengungkap persoalan penduduk pemegang KTP di kawasan register Mesuji dan Lampung Selatan. Jumlahnya mencapai ratusan kepala keluarga.

Riswan Tony meminta ketegasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelesaikan persoalan hutan register menjadi hunian masyarakat. Selain register Mesuji juga ada Register 17 Lampung Selatan.

ASRORI

0 comments:

Posting Komentar