Gerebek Pasangan Belum Nikah di Wayhalim Bandarlampung

BANDARLAMPUNG (20/11/2022) -  Setidaknya tujuh pasangan belum menikah diamankan Polsek Sukarame, Bandarlampung, karena ditemukan tidur bersama di sejumlah tempat kos di kawasan kecamatan tersebut saat petugas gabungan melakukan razia kamtibmas Minggu Dinihari, 20 November 2022.

Ketujuh pasangan terdiri dari AN dan ES, warga Antasari. AA dan Ar, warga Bukittinggi, Sumatera Barat, dan Batam. WA dan MAS, warga Jalan Untung Seropati. MIR dan AM warga Antasari dan Tanjung Bintang. IR dan Ha, warga Sinar Laut dan Kupang Teba. RP dan An, warga Kemiling dan Slamet Riyadi. REN dan FA, warga Lampung Utara.

Pasangan yang berusia antara 19 hingga 25 tahun itu tidak berdaya saat kamarnya digedor oleh petugas gabungan Polsek Sukarame. Mereka umumnya sudah tidur dan membiarkan sepeda motor berada di luar.

Selain belum menikah, petugas gabungan juga menemukan sejumlah minuman keras di dalam kos yang berada di kawasan Way Halim Permai tersebut. Beberapa di antaranya susah dibangunkan karena masih terpengaruh miras.

Petugas gabungan juga menemukan sejumlah pasangan yang menikah siri pada usia muda, dengan cukup meminta dinikahkan di sebuah mushola atau masjid, tanpa orang tua. Sebagian di antaranya menyebut mengantongi surat nikah.

Ketujuh pasangan, kemudian, dibawa ke Mapolsek Sukarame, untuk pendataan dan pembinaan. Seluruh orang tuanya dipanggil untuk memberi surat pernyataan.

Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mengatakan razia rutin kali ini melibatkan setidaknya 35 personal, yang berlangsung dari pukul 01.00 hingga 05.00 dinihari di Jalan Soekarno – Hatta, Jalan PKOR Wayhalim, dan kos-kosan di wilayah Wayhalim Permai.

Razia MInggu dinihari tersebut juga menyasar balap liar, pencurian sepeda motor, pembobolan rumah, dan tawuran, yang kerap dilakukan pada malam libur.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar