Lagi, Pelayanan SIM dan SKCK Polresta Bandarlampung Disidak

BANDARLAMPUNG (8/11/2022) -  Wakapolresta Bandarlampung AKBP Ganda M.H. Saragih, Selasa, 8 November 2022,  sidak ke beberapa unit pelayanan publik di lingkungan Kepolisian Resor Kota setempat, mengecek apakah masih ada pungutan liar dilakukan anggota yang bertugas.

Pengecekan dilakukan Wapolresta dari pos penjagaan, apakah petugas di sana cepat melayani warga yang hendak laporan. Bergerak ke Kantor Pelayanan SIM, SKCK, dan surat-surat lain, melihat pelayanan petugas sudah sesuai SOP dan apakah biaya yang dipungut melebihi ketentuan.

AKBP Ganda M.H. Saragih memulai sidak pukul 14.00 dan berakhir sekitar satu setengah jam kemudian. Ia didampingi sejumlah pejabat utama terkait dan sempat melakukan dialog dengan warga yang mengurus SIM dan jenis surat lainnya.

Wakapolresta mengatakan, untuk mengawasi pelayanan publik sesuai dengan SOP, pihaknya kini menempatkan seorang anggota Provost. Jika warga merasa tidak dilayani dengan baik atau membayar tidak sesuai ketentuan, dipersilakan melapor ke petugas provost yang berjaga.

Saragih mengatakan Polresta akan memberi sanksi kepada petugas yang pungli, dengan mengajukannya ke Sidang Etik dan bisa dipidana jika unsurnya ditemukan.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar