Petani Protes SK Arinal Sewakan Lahan Kotabaru, Lampung

BANDARLAMPUNG (24/11/2022) -  Ratusan petani penggarap dari tiga desa di Kawasan Kota Baru, Kamis, 24 November 2022,  unjuk rasa ke Kantor Pemerintah Provinsi dan DPRD Lampung, mempersoalkan SK Gubernur Arinal Djunaidi yang menyewakan lahan pertanian di sana mulai Tahun 2022.

Difasilitasi LBH Bandarlampung, ratusan petani dari Desa Sinar Rejeki, Sindang Anom, dan Purwotani, tiba di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi pukul 11.10, yang sudah dipagar kawat berduri sejak pagi.

Karena tidak bisa masuk dan tidak ada yang menerima, sejumlah orator pun menyuarakan aspirasi petani di pintu pagar masuk, di antaranya soal kehadiran Satgas untuk menerapkan SK Arinal Djunaidi.

Para orator juga menyinggung penyewaan lahan yang tidak sesuai dengan misi Arinal Djunaidi soal petani berjaya, karena penggarap di sana selama ini sudah dipusingkan oleh berbagai hal, mulai dari mahalnya harga pupuk dan susahkan ekonomi setelah pandemi.

Unjuk rasa bubar dua jam kemudian karena tidak ada yang menerima petani penggarap. Para orator menyebut mereka akan datang lagi menemui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk menuntut SK penyewaan lahan dibatalkan.

Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi mengatakan penyewaan lahan kepada para petani penggarap hanya membuat warga di sana semakin miskin dan akan terjadi gesekan-gesekan karena Gubernur Arinal membentuk Satgas.

Kabid Aset BPKAD Lampung Mediandra mengakui SK Arinal Djunaidi untuk menyewakan lahan pada petani karena lahan seluas 1.308 hektare tersebut belum dimanfaatkan untuk Perkantoran Pemerintah Provinsi.

Mediandra juga menyebut penyewaan lahan sebagai bukti lahan 1.308 hektare di sana aset Pemerintah Provinsi dan warga tidak ribut jika mulai diperuntukkan untuk perkantoran.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar