Bocah Kotabumi Diculik dan Diperkosa di Waykanan

KOTABUMI (27/12/2022) – Seorang bocah Lampung Utara diculik dan diperkosa tiga kali oleh pemuda Blambangan Umpu, Waykanan, di sebuah hotel Baradatu, Waykanan. Penculikan ini menyusul perkenalan semalam lewat chatting atau obrolan media sosial.

Bocah Lampung Utara berinisial E, 12 tahun, janjian bertemu di Taman Sahabat, Kotabumi, Lampung Utara, ketika berkenalan dengan RD, 28 tahun, asal Blambangan Umpu, Waykanan, Senin 5 Desember 2022. Perkenalan lewat media sosial MiChat dan tukar nomor WhatsApp.

Mereka cepat akrab dan banyak bercerita. RD diam-diam punya niat jahat dengan mengajak naik angkot dari Taman Sahabat Kotabumi menuju Tugu Payan Mas dan stasiun. Korban tidak menyadari dirinya diculik dengan naik kereta sampai Baradatu, Waykanan.

Turun dari kereta dibawa ke sebuah hotel. Bocah ini diperkosa tiga kali dalam semalam. Keesokan hari ditelantarkan di pinggir jalan dekat pasar Baradatu dengan pemberian uang Rp14.000. pelaku berpesan kepada korban segera pulang ke Kotabumi naik bis.

Sepanjang perjalanan hingga rumah murung berhari-hari. Korban akhirnya menceritakan penculikan dan pemerkosaan kepada bibinya, Sabtu 24 Desember 2022. Bibi langsung geram dan melapor ke Polres Lampung Utara.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara memburu terduga penculik dan pemerkosa ke Waykanan. RD ditangkap ketika asyik berjoget di arena hiburan orgen Desa Jagang, Blambangan Pagar, Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Selasa 27 Desember 2022, menjelaskan kronologi penculikan dan pemerkosaan anak bawah umur hingga tersangka mengakui semua perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar