Lima Anggota Kepolisian Polres Lampung Utara Dipecat

KOTABUMI (12/12/2022) -  Polres Lampung Utara memberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH lima anggota Kepolisian, yang terlibat dalam tindak pidana perjudian, pencabulan, dan penyalahgunaan narkoba. Kelimanya tidak hadir dalam upacara pemecatan.

Apel pemberhentian tidak dengan hormat tersebut dipimpin Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, di halaman Mapolres setempat, pada Senin, 12 Desember 2022. Hadir di sana seluruh pejabat utama, dan anggota Kepolisian dari seluruh satuan.

Kelima anggota Kepolisian yang dipecat masing-masing Aipda BH, Bripka EF, Brigadir YAG, Briptu RN, dan Briptu FHU. Pemecatan kelimanya ditandai dengan pencoretan gambar yang bersangkutan oleh Kapolres Lampung Utara.

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pemecatan kelima anggota Kepolisian tersebut ditandatangani oleh Kapolda Lampung,  atas pelanggaran disiplin dan pelanggaran Peraturan Kode Etik Profesi Polri. 

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar