Napi Meninggal di Lapas Bandarlampung Diduga Karena Uang

BANDARLAMPUNG (3/12/2022) -  Meninggalnya seorang narapidana di Lapas Narkotika kelas II A, Way Hui, Bandarlampung bisa berbuntut panjang. Sang isteri tidak menerima ia disebut sebagai penyebab karena meminta cerai. Wanita itu menduga karena masalah uang.

Hanafi, warga Jalan Padat Karya, Rajabasa Raya, Bandarlampung meninggal di Lapas Narkotika Kelas II A, Way Hui, Bandarlampung, pukul 15.30, Kamis, 1 Desember 2022 di dalam sebuah kamar mandi Aula, di mana ia selama ini dipekerjakan sebagai petugas kebersihan.

Pria berusia 31 tahun dan beranak dua itu dimakamkan di TPU Lingsu, Jalan Kiara, Rajabasa, Jumat, 2 Desember 2022. Ia dipenjara karena divonis hukuman 6 tahun 6 bulan, dengan sisa hukuman 4 tahun 8 bulan.

Daryani, sang isteri, Sabtu, 3 Desember 2022, mengatakan ia merasa tidak pernah dihubungi siapa pun saat suaminya meninggal. Wanita asal Martapura itu menyebut rumah tangganya tidak bermasalah meski suaminya di penjara. Ia juga menyatakan tidak pernah meminta cerai.

Wanita beranak dua itu menduga suaminya meninggal di Lapas Way Hui karena uang. Lewat telepon beberapa waktu lalu, sang suami menyebut bisa bebas bersyarat jika membayar. Karena tidak ada uang, warga Rajabasa itu meminjam kepada temannya sesama napi.

Daryani menyebut ia pernah ditelepon napi peminjam uang dengan marah-marah, karena belum bisa mengembalikan sejumlah uang tersebut. 

Wanita itu mengatakan ia tidak bisa mengembalikan uang karena kini tidak bekerja. Lagi pula ia sering mengirim uang kepada suaminya. Termasuk memberikan 3 juta rupiah agar suaminya bisa dipekerjakan sebagai petugas kebersihan.

Kalapas Narkotika Bandarlampung Porman Siregar, Jumat, 2 Desember 2022,  memastikan Hanafi meninggal karena masalah keluarga.

Porman Siregar membenarkan warga Rajabasa tersebut dipekerjakan sebagai petugas kebersihan dan malam sebelum meninggal masih memimpin yasinan dengan teman-temannya di penjara.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar