Sosialisasi Perda Perlindungan Anak di Lampung Selatan

SRAGI (19/12/2022) – Anggota DPRD Lampung Selatan daerah pemilihan 3 mengadakan sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak di Desa Kuala Sekampung, Kecamatan Sragi, Jumat 16 Desember 2022. Agenda ini memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban anak.

Anggota DPRD Lampung Selatan, Taman, mengadakan sosialisasi di daerah pemilihan 3 meliputi Kecamatan Sragi, Penengahan, Bakauheni , dan Ketapang. Pemilihan lokasi Desa Kuala Sekampung , Kecamatan Sragi, karena ramai dan merupakan pusat ibukota kecamatan.

Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dihadiri ratusan warga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan orangtua.

Taman berharap sosialisasi Perda Perlindungan Anak mendorong pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban anak. Pemahaman ini penting bagi penerapan perda dalam kehidupan rumah tangga dan masyarakat.

GELLY

0 comments:

Posting Komentar