Warga Lampung Tengah Praperadilankan Polsek Bungamayang

KOTABUMI (20/12/2022) -  Seorang warga Yukumjaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Selasa, 20 Desember 2022, mempraperadilankan Polsek Bungamayang, Lampung Utara, karena tidak menerima ditahan atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan terhadap dirinya.

Wildan Istowo, warga Yukumjaya tersebut, ditangkap pada Selasa 1 November 2022 lalu atas pengaduan orang kepercayaannya, Zulewo, warga Bungamayang pada 22 Juni 2021, dengan dugaan penipuan dan penggelapan pada 18 Maret 2021 di Desa Sukamaju, kecamatan dan kabupaten setempat.

Salmon Situmorang, Kuasa hukum Wildan  Istowo,  mengatakan pihaknya menilai Polsek Bungamayang, Lampung Utara, menyalahi prosedur dan tidak sah dalam menangkap dan menahan, karena Wildan sudah mengembalikan mobil dan uang kepada Zulewo.

Pengadilan Negeri Kelas II Kotabumi sudah menggelar lima kali sidang atas praperadilan tersebut. Sidang pada Selasa, 20 Desember 2022, dipimpin Hakim Tunggal Seila Korita, yang kembali menunda sidang besok harinya, pukul 11.00, Rabu, 21 Desember 2022.

Kuasa Hukum Warga Yukumjaya tersebut menghadirkan Mansur, warga Lampung Tengah, sebagai saksi. Sedangkan Polsek Bungamayang membawa 2 saksi, 2 penyidik, dan sejumlah berkas bukti tambahan.

Yunizar dan Aprijal, kuasa hukum Polsek Bungamayang, bergegas pulang setelah sidang. Ia menyerahkan urusan tersebut ke pihak terkait di Polres Lampung Utara.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar