KPK Tuntut Bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi 2 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG (4/1/2022) -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 4 Januari 2022,  menuntut Bos IBI Darmajaya Andi Desfiandi dua tahun dan denda 200 juta rupiah, karena dianggap terbukti menyuap eks Rektor Karomani untuk meluluskan calon mahasiswa masuk Unila. 

Agung Satrio Wibowo, salah satu Jaksa Penuntut Umum KPK, mengatakan tuntutan lembaga anti rasuah itu sudah mempertimbangkan berbagai hal, di antaranya karena Bos IBI Darmajaya tersebut belum pernah dihukum.

Pembacaan tuntutan jaksa dihadiri oleh banyak kerabat Andi dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang. Rektor IBI Darmajaya Firmansyah, yang biasanya duduk di bagian tengah, mengambil posisi di bagian depan.

Andi Desfiandi tampak kecewa atas keputusan tersebut. Setelah menyalami tim pengacaranya, ia berjalan dengan wajah sangat tegang meninggalkan ruang sidang.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar