Pengedar Uang Palsu Tujuan Lampung Ditangkap di Merak

CILEGON (23/1/2023) – Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Banten menangkap terduga pengedar uang palsu ketika hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Pelabuhan Bakauheni, Minggu sore 22 Januari 2023 pukul 15.00 WIB. Pelaku sedang bertransaksi di atas kapal Royce 1 dengan membawa uang palsu Rp66 juta.

Danlanal Banten Kolonel Laut Pelaut Dedi Komarudin menjelaskan penangkapan terduga pengedar uang palsu berinisial IM setelah bertransaksi di kantin dan penjual jamu KMP Royce 1. Satgas Lanal Banten bersama ASDP dan satpam kapal memeriksa uang pelaku.

Petugas menggeledah tas IM dan menemukan uang palsu pecahan Rp10 ribu sebanyak 66 bundel atau senilai Rp66 juta. Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, tersebut akan menjual uang palsu kepada bandar di Panjang, Bandarlampung. Pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polres Cilegon.

Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar mengatakan segera mendalami motif kasus peredaran uang palsu dengan tersangka IM. Kepolisian mengimbau masyarakat selalu waspada agar tidak menjadi korban peredaran uang palsu.

Tersangka dijerat Pasal 36 Ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dan Peredaran Uang Palsu dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.

RICO ALFREDO

0 comments:

Posting Komentar