Maling di Tanggamus Terekam CCTV Pakai Tutup Wajah

PULAUPANGGUNG (21/1/2023) – Tim gabungan Polsek Pulaupanggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus meringkus tersangka maling dan penadah barang curian bernilai Rp8,3 juta, Kamis 19 Januari 2023. Polisi bisa mengidentifikasi meski pencuri terekam CCTV memakai penutup muka.

Tersangka berinisial AW diringkus di Pulaupanggung dan penadah berinisial RE, warga Pekon Tanjungbagelung. Pelaku digelandang ke kantor polisi atas pembobolan rumah Septian Nurdiansyah, warga Pulaupanggung.

Penangkaopan tersangka maling dan penadah disertai barang bukti laptop, jam tangan Alexander Cristy, cincin perak, dan celengan berisi uang Rp300 ribu. Polisi juga menyita dua handphone diduga hasil pencurian sebelumnya di Kecamatan Sumberejo.

AW membobol rumah Septian Nurdiansyah, Selasa dini hari 10 Januari 2023 pukul 01.00 WIB. Pelaku terekam CCTV memanjat pagar dan masuk rumah melalui jendela depan. Korban kehilangan uang dan barang berharga senilai Rp8,3 juta. Namun, barang curian dijual AW kepada penadah RE hanya Rp250 ribu.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir, Sabtu 21 Januari 2023, menjelaskan kronologi penyelidikan hingga penangkapan tersangka pencuri dan penadah. Hasil identifikasi, keterangan saksi, dan rekaman CCTV.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap AW bukan pemain baru. Maling ini sebelumnya juga membobol rumah warga Sumberejo dengan hasil tiga handphone. Ia juga menggasak buah alpukat siap panen.

Tersangka maling dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan penadah RE dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun.

DEDY NOVRIANZA

0 comments:

Posting Komentar