Polres Tanggamus Bekuk Pengedar Waktu Magrib

WONOSOBO (19/1/2023) – Satresnarkoba Polres Tanggamus membekuk seorang pengedar sabu di Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo, Senin 16 Januari 2023 pukul 18.30 WIB. Pelaku sudah lama menjadi target operasi tetapi licin menghindari penangkapan.

Tersangka pengedar sabu berinisial ZN, 29 tahun, disergap Satresnarkoba Polres Tanggamus waktu magrip. Pengintaian polisi memastikan pelaku baru pulang dan diduga menyimpan sabu.

Penggerebekan terduga pengedar disertai penggeledahan. ZN awalnya berlagak tidak tahu-menahu dugaan peredaran narkoba melibatkan dirinya dan berkilah kedatangan polisi tidak beralasan. Aparat nyaris terkelabui ketika penggeledahan seisi rumah belum menemukan barang bukti.

Pengedar ini rupanya menyembunyikan enam paket sabu seberat 17,37 gram di lubang batang gorden. Ada juga 11 klip plastik untuk peredaran paket kecil. Tutup batang gorden bersama tiga handphone dan dompet hitam turut dijadikan barang bukti.

Selama proses penangkapan dan penggeledahan barang bukti sempat menimbulkan kerumunan. Massa di luar rumah ternyata keluarga ZN dengan maksud melakukan pembelalaan dengan dalih pria incaran polisi tersebut bukanlah pengedar narkoba.

Penemuan sabu bernilai belasan juta rupiah membuat ZN tidak berkutik. Pria ini mengaku sebagai pengedar barang terlarang di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Wonosobo, dan Kotaagung Barat. Keuntungan minimal satu juta rupiah. Hasil penjualan sabu untuk nafkah keluarga.

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi menjelaskan kronologi penangkapan dan pemeriksaan pengedar sabu berinisial ZN. Tersangka bertransaksi narkoba di rumahnya sejak delapan bulan lalu tetapi licin menghindari penangkapan.

Polisi mendalami pemeriksaan guna mengungkap pemasok atau jaringan pengedar sabu. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

DEDY NOVRIANZA


0 comments:

Posting Komentar