Tepuk Tangan Kerabat Warnai Putusan Bos IBI Darmajaya Andi

BANDARLAMPUNG (18/1/2023) -  Disaksikan oleh banyak keluarga dan kerabat, Andi Desfiandi divonis 1 tahun 4 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu, 18 Januari 2022. Bos IBI Darmajaya itu diputuskan bersalah menyuap eks Rektor Unila Karomani.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Aria Veronica. Anggota Majelis Hakim menyebut Andi Desfiandi terbukti memberi uang 250 juta rupiah kepada Karomani karena telah meluluskan seorang calon mahasiswa bernama Aditia Putra di Fakultas Kedokteran Unila.

Bos IBI Darmajaya itu memberikan uang 250 juta rupiah bersama kakaknya Ary Meizari Alfian di rumah baru Karomani di Rajabasa, yang saat ini sudah disita oleh KPK.

Selain memvonis 1 tahun 4 bulan, Majelis Hakim juga mendenda Andi Desfiandi 150 juta rupiah atau hukuman 3 bulan. Sejumlah kerabat terdengar bertepuk tangan saat Hakim Ketua Aria Veronica membacakan keputusan.

Lewat penasehat hukumnya, Andi Desfiandi menyatakan berpikir-pikir atas keputusan tersebut. Demikian juga tim penasehat hukum KPK.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar