Pengadilan Negeri Gedongtataan memutuskannya Selasa, 16 Maret 2021. Sebelumnya, Andri Surya Praja, pemilik Pantai Sari Ringgung, bahkan meminta ganti rugi kepada Anton Firmansyah, pemilik jalan, sekitar Rp185 miliar atas penutupan jalan.
Kuasa Hukum Anton, Pitriadin Rahamin Rozali, Kamis 18 Maret 2021, mengatakan lokasi wisata yang sebelumnya milik mantan Dirut Bank Lampung Syamsu Rizal itu bebas menggunakan jalan karena pemilik lama mengabaikannya.
Setelah lahan menjadi milik Anton, lokasi mulai dibangun, jalan menuju Pantai Sari Ringgung ditutup. Pemilik lahan merasa terganggu, karena tanpa akses darat, pengunjung ke sana mesti memakai sarana perahu.
Pitriadin mengatakan pihaknya kini meneruskan pembangunan lokasi wisata di sana. Ia menyebut Anton sudah mengantongi izin dari Pemerintah terkait.
JUHARSA ISKANDAR
Posting Komentar