Putusan MK nomor 39/PHP.BUP-XIX/2021 tersebut telah dibacakan oleh ketua Majelis Anwar Usman pada Kamis, 18 Maret 2021. Beberapa jam setelah pembacaan putusan, Agus Istiqlal menggelar konfrensi pers di kediamannya.
Menurut Agus, putusan MK sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat Pesisir Barat yang telah memilihnya. Dia berharap semua bisa menerima dan bisa bersama-sama bergabung membangun Pesisir Barat agar lebih maju lagi.
RIKI SAPUTRA/YUAN ANDESTA
Posting Komentar