Baru Dilantik Dua Pekan, PPS Pesisir Barat Terkena PAW

KRUI (10/2/2023) – Seorang anggota panitia pemungutan suara (PPS) Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, terkena pergantian antar waktu (PAW) meski baru dilantik dua pekan. Pergantian ini berdasarkan surat pengunduran diri.

Fitri Handayani dilantik menjadi PPS Pekon Marang pada 24 Januari 2023 berdasarkan pengumuman KPU Nomor 30 tentang penetapan hasil seleksi panitia pemungutan suara (PPS) pemilu 2024. Fitri diberhentikan melalui PAW, Senin 6 Februari 2023.

Ketua KPU Pesisir Marlini membenarkan PAW anggota PPS Pekon Marang Fitri Handayani. Pergantian tersebut berdasarkan surat pengunduran diri yang bersangkutan. Namun, Marlini enggan menjelaskan alasan pengunduran diri tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pesisir Selatan Rita Novianti juga membenarkan PAW Fitri Handayani berdasarkan pemberitahuan dari KPU Pesisir Barat. Namun, ia mengaku tidak berwenang menjelaskan perihal alasan PAW.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat Irwansyah mendapatkan surat pemberitahuan dari KPU mengenai pelantikan PAW PPS Pekon Marang dan pelantikan susulan PPS Pekon Pelita. Ia tidak bisa hadir karena jadwalnya bersamaan dengan pelantikan calon pengawas kelurahan dan desa.

Irwansyah mengatakan Fitri Handayani pernah mendaftar seleksi panwascam namun tidak diterima karena namanya tercantum sebagai anggota partai politik.

YUAN ANDESTA

0 comments:

Posting Komentar