Warga Ketapang, Lampung Selatan itu, mengakui perbuatannya, karena isterinya yang herusia 41 tahun bekerja di Jakarta. Sang gadis tidak berani melapor, karena sering diancam oleh ayah tirinya.
Dalam laporannya ke Kapolres Lampung Selatan, Kapolsek Penengahan Iptu Gobel menyebut pria berusia 34 tahun itu ditangkap pada 31 Januari lalu, saat santai sore hari, pukul 17.00, di rumahnya di Ketapang.
Iptu Gobel menyebut saat ditangkap, warga Ketapang itu mengakui masih menggauli anak tirinya pada diniharinya, saat isterinya ada di rumah, dan sudah melaporkan suaminya ke Polsek Penengahan, Lampung Selatan.
GELLY

0 comments:
Posting Komentar