Maling Motor di Tanggamus Gigit Polisi Ketika Ditangkap

PULAUPANGGUNG (2/2/2023) –  Tim gabungan Polsek Pulaupanggung dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus meringkus tersangka maling motor di Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talangpadang. Penangkapan hanya berselang tiga jam setelah korban melapor ke polisi.

Tersangka maling motor berinisial HW alias Wawan ditangkap di rumah kontrakan Pekon Sinar Semendo. Pria berusia 40 tahun ini menggasak motor Vega R hitam BE 4182 VK dan sekarung kopi milik Umiyati, 47 tahun, warga Dusun Bangunjaya, Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu.

Kapolsek Pulaupanggung AKP Musakir memimpin penangkapan Wawan. Di luar dugaan, tersangka mengigit polisi beberapa kali dengan maksud melepaskan diri. Gigitan mengenai pergelangan dan tangan kiri serta tangan kanan. Kesigapan petugas akhirnya bisa melumpuhkan pelaku.

AKP Musakir mengungkap kronologi pencurian motor hingga penangkapan tersangka HW alias Wawan, Kamis 2 Februari 2023. Polisi menerima laporan pencurian motor dan sekarung kopi 90 kilogram, Jumat siang 27 Januari 2023. Tiga jam kemudian, pelaku ditangkap tim gabungan.

Tuan rumah mengetahui kemalingan ketika terbangun tidur pada Kamis malam 26 Januari 2023 pukul 23.00 WIB. Maling menggasak motor dan sekarung kopi dengan cara mencongkel pintu depan.

Tersangka mengakui pencurian karena motif ekonomi. Istri mengeluh tidak punya uang buat belanja kebutuhan sehari-hari. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

DEDY NOVRIANZA


0 comments:

Posting Komentar