Narkotika Rp155 Miliar arah Jawa Ditangkap di Bakauheni

BANDARLAMPUNG (30/3/2023) -  Ditresnarkoba Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan menggagalkan peredaran narkotika bernilai 155 miliar rupiah dalam tiga bulan terakhir. Barang buktinya terdiri dari 102 kilogram sabu, 65 kilogram ganja, dan 4.937 ekstasi.

Dalam konferensi pers di Polda Lampung, Kamis, 30 Maret 2023, Dirresnarkoba Kombes Pol Erlin Tangjaya, Kabid Humas Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, dan Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, mengatakan seluruhnya tertangkap saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni.

Adapun jumlah kasusnya terdiri dari 9 perkara, dengan 22 tersangka, yang berperan sebagai bandar, kurir, hingga pengedar.

Penangkapan pertama dilakukan pada 13 Januari 2023 di SPBU Bakauheni, dengan barang bukti 35 kilogram ganja dan 2 tersangka, masing-masing BH dan RH.

Pada 21 Februari 2023, ditangkap dua tersangka HF dan MS di Pelabuhan Bakauheni, dengan barang bukti 2 kilogram sabu.

Penangkapan pada bulan Maret terjadi tujuh kali, dimulai pada 8 Maret 2023,  tersangka ZN, RG, dan AP, membawa 37,7 kilogram sabu. Di hari yang sama, petugas menahan RW, IC, P, dan FS di Pelabuhan Bakauheni, dengan barang bukti 3 kilogram sabu.

Tiga hari kemudian, 11 Maret 2023, petugas menyita 6 kilogram ganja. Pada 14 Maret 2023, 8 kilogram sabu, dengan tiga tersangka ZS, BQ, dan SA. Pada 19 Maret 2023 siang, 18 Kg sabu dengan tersangka IK.  Malam harinya, 30 Kg sabu dengan 5 tersangka RS, S, AM, IF, dan BR. Pada 21 Maret 2023, 6 Kg sabu dengan tersangka HF dan MS. Seluruhnya diamankan di Pelabuhan Bakauheni.

Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad juga menyebut Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan mengamankan uang tunai 738 juta dan 3 unit mobil.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar