Perusahaan Cemari Lingkungan di Kaur Terancam Ditutup

KAUR (6/3/2023) – Sejumlah perusahaan di Kaur, Bengkulu, diduga mencemari lingkungan dengan membuang limbah sembarangan ke sungai dan laut. Komisi I DPRD Kaur mendesak pemerintah menindak tegas dan tidak ragu-ragu menutup perusahaan tersebut.

Desakan penutupan perusahaan pencemar lingkungan mencuat dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaur dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Ruang Rapat Komisi, Senin 6 Maret 2023. Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan.

Komisi I DPRD Kaur menduga perusahaan tambak udang PT Dua Putra Perkasa Pratama dan pabrik PT Anugerah Pelangi Sejahtera (APLS) mencemari lingkungan. Dugaan ini berdasarkan sidak secara kasat mata. Kedua perusahaan membuang limbah ke laut dan sungai.

Anggota Komisi I DPRD Kaur, Rismadi, menyebut banyak perusahaan bermasalah karena membuang limbah sembarangan ke sungai dan laut. Berdasarkan hasil sidak, DPRD mengusulkan penindakan perusahaan pencemar lingkungan tetapi persoalan ini belum terselesaikan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaur Henry Faizal mengatakan pihaknya sudah mengambil sampel air terduga tercemar limbah. Ia belum menerima hasil uji laboratorium dari Kota Bengkulu sehingga belum bisa menyimpulkan terjadinya pencemaran. Uji laboratorium membutuhkan waktu sekitar satu bulan.

Ketua Komisi I DPRD Kaur Denny Setiawan menjelaskan hasil sidak sebulan lalu menemukan dua perusahaan PT Dua Putra Perkasa Pratama dan pabrik PT Anugerah Pelangi Sejahtera terduga membuang limbah ke sungai dan laut. Secara kasat mata, limbah tersebut berwarna hitam dan berbau.

Dewan masih menunggu hasil uji laboratorium dari Dinas Lingkungan Hidup. Jika terbukti mencemari lingkungan, perusahaan layak diberi peringatan sampai tiga kali. Perusahaan masih membandel bakal ditutup.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar