Maling Bakauheni Nekat Curi Kabel PLN Sepanjang 7,8 KM

KALIANDA (13/3/2024) – Komplotan maling asal Bakauheni dan Penengahan, Lampung Selatan, nekat mencuri kabel PLN sepanjang 7,8 kilometer di Jalan Lintas Sumatera ruas Penengahan. Pelaku ditangkap basah oleh Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu 13 Maret 2024, mengungkap komplotan maling berinisial YS, umur 44 tahun, warga Desa Tataan, Kecamatan Penanganan , YG, usia 30 tahun, dan JL, umur 20 tahun, warga Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Para pelaku mencuri kabel PLN sepanjang 7,8 kilometer dengan total kerugian negara Rp275.200.000. Penjarahan kabel besar-besaran mengakibatkan jaringan listrik Desa Tamansari, Kecamatan Ketapang, dan Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, seketika mati.

Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Selatan segera menuju lokasi dan menangkap basah tiga pelaku sedang mengangkut kabel dengan sepeda motor Beat putih.

HARRY ATFRIANSYAH

0 comments:

Posting Komentar