Mantan Kadis PMD Lampung Utara Divonis 1 Tahun 6 Bulan

BANDARLAMPUNG (14/3/2024) – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lampung Utara, Abdurahman, dan mantan Kabid Pemdes dan Kasi PMD, Ismirham, dijatuhi vonis satu tahun enam bulan, Kamis 14 Maret 2024.

Vonis perkara gratifikasi Dinas PMD Lampung Utara disampaikan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Sidang dipimpin Hakim Ketua Hendro Wicaksono.

Perkara ini melibatkan empat terdakwa masing-masing Abdurahman, Ismirham serta Ngadiman dan Nanang Furqon selaku pihak ketiga dari CV Bina Pengembangan Potensi dan Inovasi Desa.

Majelis Hakim menyatakan para terdakwa bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi yaitu menerima uang gratifikasi sebesar Rp25 juta berkaitan dengan kegiatan pelatihan bimbingan teknis pratugas kades terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan Kabupaten Lampung Utara tahun 2022.

Abdurahman divonis hakim satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.  Sementara Ismirham divonis satu tahun dua bulan dan dendan Rp50 juta subsider dua bulan. Terdakwa sebelumnya dituntut jaksa dua tahun enam bulan dan subsider tiga bulan.

Atas vonis hakim, Gindha Ansori Wayka selaku kuasa hukum Abdurahman dan Ismirham mengaku keberatan sehingga bakal menempuh upaya banding. Putusan hakim dinilai janggal lantaran denda lebih besar dari nilai kerugian. Sementara terdakwa Ngadiman dan Nanang masih pikir-pikir.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar