Residivis Dua Kali, Bandar Sabu Pringsewu Kembali Ditangkap

PRINGSEWU (14/3/2024) – Seorang bandar narkoba asal Pekon Pasir Ukir, Kecamatan Pagelaran, ditangkap Satres Narkoba Polres Pringsewu bersama barang bukti puluhan paket sabu, Kamis 14 Maret 2024. Pria ini tidak kapok meski sudah dua kali dipenjara dengan kasus sama.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Yudi Raymond mengungkap penangkapan tersangka bandar sabu berinisial AC alias Luwi, umur 48 tahun, Kamis siang pukul 14.00 WIB. Pria beranak empat ini digerebek ketika bersantai menunggu pembeli narkoba.

Penggeledahan polisi menemukan 29 paket sabu siap edar seberat 7,18 gram. Barang bukti lainnya alat pengisap sabu, handphone, klip plastik bekas pakai, dan puluhan klip plastik baru. Polisi juga menyita uang tunai Rp1 juta diduga hasil penjualan sabu.

Luwi mengaku lebih enam tahun menjadi bandar sabu dan pernah dipenjara dua kali. Ia pertama kali masuk penjara tahun 2018. Setelah bebas beberapa waktu, pengangguran ini kembali jualan sabu hingga ditangkap polisi kedua kalinya tahun 2020.

Dua kali masuk bui belum kapok. Residivis ini nekat meneruskan jual beli sabu hingga ditangkap ketiga kalinya. Luwi mengedarkan sabu demi menafkahi istri bersama empat anak. Setiap kali transaksi sejumlah paket sabu dapat untung rata-rata Rp400 ribu.

Tersangka bandar sabu dijerat Pasal 114 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar