Kejari Lampung Utara Bidik Jembatan Gantung Rp5,6 Miliar

KOTABUMI (18/4/2024) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara membidik proyek jembatan gantung bernilai Rp5,6 miliar di Desa Sidomulyo-Tanjungbaru, Kecamatan Bukitkemuning. Proyek infrastruktur ini tak kunjung selesai meski sudah lewat masa kontrak.

Proyek jembatan gantung rangka baja standar 60 meter dikerjakan CV Sinar Alam Perkasa dengan jangka waktu pelaksanaan 5 Juli hingga 31 Desember 2023. Pekerjaan belum rampung meski sudah lewat empat bulan.

Fakta di lapangan sudah terjadi serah terima sementara pekerjaan (provisional hand over) antara tim PHO dan oknum PPK BPJN Lampung. Kondisi proyek jembatan gantung masih banyak material terbengkalai, puluhan sak semen membeku hingga sampah berserakan.

Warga bersepeda motor masih kesulitan melintas karena kondisi jalur belum sepenuhnya dirabat beton. Pelintas harus berhati-hati lantaran proyek jembatan berlokasi di lereng perbukitan.

Pekerjaan rabat beton diduga dikerjakan oknum pemborong terkesan asal jadi dan curang. Kondisi jalan beton ini diketahui publik setelah tersebar melalui pemberitaan maupun video amatir di media sosial. Pemborong langsung mengerjakan kembali rabat beton meski diduga puluhan meter belum rampung.

Kondisi ini mengundang perhatian Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Jaksa segera mengecek lapangan guna mengetahui kondisi sebenarnya.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie, Kamis 18 April 2024, mengatakan kejaksaan berkomitmen memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

ADI SUSANTO


0 comments:

Posting Komentar