Penyelundup 24 Kg Sabu Dituntut Hukuman Belasan Tahun

KALIANDA (1/5/2024) – Dua penyelundup puluhan kilogram sabu dituntut hukuman belasan tahun di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Selasa 30 April 2024. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wahyusiddhi Triatmojo.

Persidangan perkara penyelundupan sabu dengan terdakwa Andrian Alfiansyah dan Jepri Rama Mutaqim dipimpin Majelis Hakim Utama Rizal Taufani. Alfiansyah dan Jepri Rama Mutaqim didakwa menyelundupkan 24 kilogram sabu asal Sumatera Selatan.

Jaksa Wahyusiddhi Triatmojo menuntut hukuman 13 tahun penjara untuk Jepri Rama Mutaqim dan 14 tahun penjara bagi Andrian Alfiansyah. Para tersdakwa merupakan residivis kasus serupa. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Jaksa Penuntut Umum Wahyusiddhi Triatmojo menyatakan keduanya terbukti bersalah dan melanggar hukum aturan perundang-undangan narkotika.

Majelis hakim memberikan kesempatan kepada dua terdakwa berkoordinasi dengan penasihat hukum terkait pledoi atau nota pembelaan dalam persidangan pekan depan.

HARRY ATFRIANSYAH

0 comments:

Posting Komentar