Bupati Nonaktif Mesuji Khamami Dituntut 8 Tahun

BANDARLAMPUNG (15/8/2019) – Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Bupati Nonaktif Mesuji Khamami 8 tahun. Lembaga antirasuah itu menilai petinggi Partai Nasdem tersebut tidak aktif memberantas korupsi dan selalu tidak berterus terang  selama persidangan.

Selain Khamami, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 15 Agustus 2019,  Jaksa KPK menuntut adik sang Bupati, Taufik Hidayat 6 tahun. Meminta Majelis Hakim menghukum mantan Sekretaris  Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra  5 tahun.

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto menuntut  denda kepada ketiga tersangka: Khamami Rp300 juta, Taufik Hidayat Rp100 Juta, dan Wawan Suhendra Rp200 Juta. Bupati nonaktif Mesuji itu juga kehilangan hak berpolitik selama 4 tahun.

Datang dengan sumringah dan memperlihatkan keakraban dengan isteri dan kerabat pada awal persidangan, Khamami kebanyakan menunduk selama pembacaan tuntutan.  Ia mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa, merasa tidak menerima uang, dan menganggap benar membuat Perbub Keuangan yang tidak dimiliki daerah lain.

Jaksa Penuntut Umum KPK Wawan Yunarwanto mengatakan pihaknya tidak merasa perlu membahas uang diterima Khamami secara langsung. Ia juga mengatakan lembaganya sedang mempertimbangkan keterlibatan Kepala Dinas PUPR Mesuji Najmul Fikri.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar