Divonis 8 Tahun, Khamami Menangis Sesenggukan

BANDARLAMPUNG (5/9/2019) – Bupati nonaktif Mesuji Khamami menangis sesenggukan berulang kali setelah divonis 8 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis 5 September 2019.

Kader Partai Nasdem itu masih bertahan saat berdiri mendengar keputusan Majelis Hakim yang diketuai Siti Insirah. Namun ketika pindah duduk ke belakang, memeluk isteri dan para kerabat, tangisnya tersedu-sedu. Begitu juga saat ditanya para wartawan apakah banding atau tidak.

Selain divonis 8 tahun, Khamami juga didenda Rp300 juta, dipotong Rp50 juta, yang sudah dikembalikan dalam sidang sebelumnya. Pengusaha pupuk itu juga tidak boleh berpolitik 4 tahun setelah menjalani  hukuman alias 12 tahun setelah menjadi terdakwa.

Adik Khamami, Taufik Hidayat, divonis 6 tahun penjara. Ia tampak berusaha menahan diri selama pembacaan keputusan, namun air mata isterinya terus menetes mendengarnya.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR Mesuji Wawan Suhendra divonis 5 tahun. Didampingi isteri dan seluruh kerabat, ia juga menyatakan “pikir-pikir”, tetapi menerima keputusan Majelis Hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK Subari Kurniawan mengatakan lembaga antirasuah itu mengapresiasi keputusan Majelis Hakim. Pihaknya kini menunggu proses peradilan terkait selanjutnya, menyeret Mantan Kadis PUPR Mesuji Najmul Fikri ke peradilan.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar