Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Enrico Donald Sidauruk, Selasa 10 September 2019, mengatakan AH, pimpinan pondok pesantren berusia 35 tahun tersebut, mencabuli santri cilik di sebuah bangunan yang tidak jauh dari rumahnya.
AKP Sidauruk menyebut pria beranak tiga itu setidaknya 30-an kali mencabuli Ya, warga asal Tarahan Lampung Selatan. Belakangan, sang bocah mendesak dinikahi, tetapi pimpinan pondok pesantren mengatakan mereka sudah menikah gaib.
Perbuatan pimpinan pondok pesantren tersebut terbongkar setelah santri berusia 14 tahun mengadu kepada orang tuanya. Ia baru satu setengah tahun menjalani pendidikan di sana dan selalu dipilih menjadi semacam pembantu sang ustad.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar