Lurah di Bandarlampung Perketat Awasi Orang Asing

TELUKBETUNG (8/10/2019) - Wali Kota Bandarlampung Herman HN memerintahkan aparat tingkat kecamatan dan kelurahan hingga lingkungan, memperketat pengawasan keberadaan orang asing. Karena ada indikasi mereka tinggal di kos-kosan atau mengontrak rumah. Keberadaannya tersebut kerap melanggar peraturan, seperti izin tinggal dan pelanggaran keimigrasian.

Hal itu dikatakan Herman saat pengukuhan Sekretariat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Bandarlampung, Selasa, 8 Oktober 2019.

Wali kota menjelaskan dengan melibatkan ketua RT, lurah hingga Koramil, berharap dapat optimal mengawasi keberadaan orang asing. Mereka tinggal tapi melanggar ketentuan sehingga harus ditindak. Ia juga minta aparat di bawah segera melapor kepada Imigrasi jika menemukan indikasi pelanggaran orang asing. Agar segera ditindaklanjuti.

Edi Setiadi, Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Lampung mengatakan, sesuai UU Imigrasi, seharusnya seluruh pengusaha dan pihak hotel wajib melapirkan keberadaan orang asing. Tapi, kenyataan di lapangan tidak terjadi. Pelanggaran masih  terjadi dan indikasi yang dikemukakan wali kota ada benarnya.

DEDI KAPRIYANTO

0 comments:

Posting Komentar