AKBP Popon menyatakan hal itu malam Rabu, 8 Oktober 2019, usai menggelar perkara pukul 19.00 di Mapolres Gedongtataan, Pesawaran, sepuluh hari setelah mahasiswa Sosiologi Fisip Unila mengikuti diksar di Turbin Dusun Cikoak, Desa Tanjung Agung, Teluk Pandan, Minggu 29 September 2019.
Kapolres mengatakan seluruh tersangka terdiri dari panitia dan senior yang terlibat dalam acara diksar, yang berlangsung sejak 25 September. Masing-masing memiliki peran, termasuk dalam pengeroyokan.
Aga mengikuti diksar sampai hari terakhir. Sepulang dari sana, mahasiswa Unila tersebut mengeluh sakit karena terjatuh ke jurang sedalam 15 meter. Belum dirawat, remaja berusia 19 tahun itu meninggal di RS Bumi Waras.
AKBP Popon mengatakan pihaknya memerlukan waktu untuk menggelar perkara tersebut karena sebagian saksi juga dirawat di rumah sakit.
IWANSYAH
0 comments:
Posting Komentar