Komisi IV DPR: Tertibkan Eksportir Karang Hias

JAKARTA (25/11/2019) - Komisi IV DPR mendesak pemerintah bertindak tegas hingga mencabut izin terhadap perusahaan bandel memperdagangkan karang hias yang berasal dari wilayah konservasi. Komisi membidangi antara lain kelautan prihatin keberadaan karantina kelautan yang tidak memadai.

Hal itu dikemukakan Ketua Komisi IV DPR Sudin saat rapat dengar pendapat Komisi IV dengan Dirjen KSDAE KLHK, Ka Badan Karantina Ikan, PMKHP, Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Ka Badan Riset dan SDMKP, Dirjen Perikanan Tangkap dan Kepala LIPI, Senin, 25 November 2019.  

Rapat membahas tindak Lanjut pengelolaan dan pemanfaatan serta izin peredaran dan perdagangan koral/karang hias di Indonesia. Sudin yang juga dari Daerah Pemilihan Lampung bahkan berpendapat izin konservasi laut supaya dicabut terhadap perusahaan yang nakal.

Ia juga mengharapkan peralatan karatina kelautan dilengkapi karena saat ini minim. Komisi IV mendorong penuh apalagi ada panggar bisa dibantu peralatanya.

ASRORIE

0 comments:

Posting Komentar