Peratin Batu Api Curi Kayu Hutan Lindung Lampung Barat

SEKINCAU (28/11/2019) - Seorang oknum peratin (kepala desa) bersama dua warga di Kabupaten Lampung Barat, ditangkap karena disangka merambah kayu di kawasan hutan lindung register 43B Krui Utara, Lampung Barat. Oknum aparat itu dituduh menjadi dalang pencurian 5 meter kubik, tapi berdalih kayu akan digunakan untuk membangun jembatan desa.

Sebelum ditangkap Rohman dan Tri Purnomo, yang bertugas menebang kayu. Hasil pengembangan Polsek Sekincau menangkap Peratin Batu Api, Kecamatan Pagardewa, Lampung Barat, Aris Mulyono yang mendanai dan mengkoordinir. 

Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono mengatakan, Kamis, 28 November 2019, hasil pemeriksaan tersangka terbukti melakukan penebangan liar hutan lindung. Jumlah kayu yang disita 5 meter kubik dan di lokasi  ditemukan 20 tunggul batang pohon yang sudah digesek dan kayu cemara sebagai barang bukti. 

Aris Mulyono, tersangka mengatakan tujuan merambah hutan lindung untuk kepentingan desa. Kayu akan digunakan untuk pembangunan masjid dan jembatan dan aksinya dilakukan baru seminggu. 

LILIANA P/A SIKOTRI

0 comments:

Posting Komentar