Rusak HP agar Jaringan Sabu Bandarlampung Tak Terlacak

BANDARLAMPUNG (5/11/2019) –  Salah seorang dari tiga  pengecer narkoba Bandarlampung merusak ponselnya  agar jaringan mereka tidak bisa dilacak. Mereka ditangkap di Jalan Dr. Warsito, Gang Tanggamus, Kupang Kota.

Kapolsek Teluk Betung Utara Kompol  Indra Herliantho, Selasa 5 November 2019, mengatakan ketiga pengecer ditangkap pukul 20.00 malam Minggu 26 Oktober. Dari tangan mereka, polisi menyita 5 bungkus plastik sabu 3 gram.

Ketiga tersangka pengecer sabu terdiri dari ADR, pemuda berusia 21 tahun, warga Kelurahan Gulak Galik,  AFS, 19 tahun,  dan HPM, 25 tahun, keduanya beralamat di Kupang, Teluk Betung Utara, Bandarlampung.

Menurut Kompol Herliantho, ADR, pemasok sabu, mengakui memperoleh sabu dari seorang dari Lapas Wayhui Bandarlampung. Namun tidak bisa dibuktikan karena mereka terlebih dulu merusak ponsel, hingga jaringan mereka tidak terlacak.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar