Tambang Pasir Krakatau: ESDM Abaikan Protes Warga

BANDARLAMPUNG (2/12/2019) – Dinas ESDM bersikukuh memperbolehkan penyedotan pasir di kawasan Krakatau dan Sebesi, Lampung Selatan, meski bertahun-tahun diprotes warga dan perairan tersebut tak diperbolehkan menjadi tambang komoditas sejenis.

Usai rapat kerja dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin 2 Desember 2019, Kepala Dinas ESDM Prihatono mengatakan meski Peraturan hanya  memperbolehkan tambang minyak dan gas, masih ada aturan peralihan yang mengizinkan PT Lautan Indah Persada beroperasi hingga Maret 2020.

Prihatono tertawa hambar menanggapi lokasi penambangan PT LIP yang tidak sesuai dengan muatan perizinan. Ia juga menertawakan protes masyarakat yang tidak berhenti mengadakan aksi untuk menyetop penyedotan pasir.

Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, yang ikut dalam rapat kerja, mengatakan Dinas ESDM mempertahankan izin PT LIP hingga Maret 2020. Namun, karena terus-menerus diprotes warga dari awal, ia meragukan pengeluaran izin setelah memperoleh analisis dampak lingkungan.

PT LIP memperoleh izin penyedotan pasir sejak Tahun 2014, mendapat protes dari warga sejak Tahun 2015. Masyarakat terus melakukan unjuk rasa karena menganggap penyedotan pasir sebagai penyebab longsornya Gunung Anak Krakatau pada 28 Desember 2018, memicu tsunami, dan menewaskan ratusan orang di Lampung Selatan dan Banten.

JUHARSA ISKANDAR

0 comments:

Posting Komentar