Di Era Arinal, Pungutan Boleh di SMA-SMK Lampung

PULUNGKENCANA (8/2/2020) – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atas nama Gubernur Arinal Djuaidi menyatakan Pemkab Lampung mempersilakan SMA dan SMK di provinsi ini melakukan pungutan kepada siswa.

Zulpakar menyatakan hal itu, Kamis 6 Februari 2020, usai membuka acara  Gebyar SMK di SMKN 01 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menurut Kadis Pendidikan itu, pihaknya, baru-baru ini sudah mengadakan pertemuan dengan Polda dan Kejati untuk melegalisasi pungutan SMA dan SMK terhadap siswanya.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut APBD provinsi tidak bisa menutupi biaya-biaya untuk SMA dan SMK. Karena itu pihaknya memperbolehkan semua pungutan, bantuan, dan sumbangan dari para siswa.

ALIYUDIN

0 comments:

Posting Komentar