Zulpakar menyatakan hal itu, Kamis 6 Februari 2020, usai membuka acara Gebyar SMK di SMKN 01 Tulangbawang Tengah, Pulung Kencana, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Menurut Kadis Pendidikan itu, pihaknya, baru-baru ini sudah mengadakan pertemuan dengan Polda dan Kejati untuk melegalisasi pungutan SMA dan SMK terhadap siswanya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut APBD provinsi tidak bisa menutupi biaya-biaya untuk SMA dan SMK. Karena itu pihaknya memperbolehkan semua pungutan, bantuan, dan sumbangan dari para siswa.
ALIYUDIN
0 comments:
Posting Komentar