DPRD Mesuji Reses di Balai Desa Brabasan


TANJUNGRAYA (4/2/2020) - Anggota DPRD Mesuji Daerah Pemilihan III menggelar kegiatan menjaring aspirasi masyarakat di aula Kantor Desa Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya,  Selasa, 4 Februari 2020. Kegiatan itu menjadi ajang dewan menyerap harapan-harapan warga.

Dalam kesempatan reses masa sidang II  tersebut  hadir sejumlah anggota DPRD Mesuji antara lain  Jon Tanara, Dedi Mulyadi, Femi Yusa Fila, Parsuki, Hatmarina Harahap, Budi Susanto, Kepala Desa Berabasan Karsun Hadi prayitno, Kepala Desa Berasan Makmur,  Suwaris  dan masyarakat Desa Berabasan serta Desa Berasan Makmur.

Dalam  reses tersebut  ada beberapa hal yang dikelukan masyarakat,  di antaranya tentang  Tanah Fasum desa  dan permasalahan tanah Maju Jaya. Dimana saat ini tanah Maju Jaya  seluas 80 hektare itu sudah menjadi perkebunan sawit dan di kuasai oleh seseorang.

Kendati dalam proses sengketa antara pihak desa dangan salah satu warganya sendiri yang belakangan di ketahui bernama Iwan tersebut telah berkekuatan hukum dan dimenangkan oleh pihak desa melalui putusan Mahkamah Agung. Namun rupanya Iwan tidak mengakui hal itu dan bersikeras bahwa tanah tersebut masih miliknya dengan adanya bukti kepemilikan tanah berupa sertifikat. Hal itu yang mengakibatkan adanya aksi penahanan terhadap 4 orang perangkat desa Berabasan  atas tuduhan pencurian buah sawit di lahan Majujaya oleh Iwan beberapa hari lalu.

Melihat kondisi itu, masyarakat yang hadir pada kesempatan reses tersebut meminta saran dari para wakilnya yang duduk di DPRD untuk menyelesaikan  permasalahan  tanah itu agar dapat dikembalikan ke desa dan menjadi aset desa. 

Kepala Desa Berssan Makmur, Suwaris  memberikan saran bahwa kasus tanah Maju Jaya sama persis dengan permasalahan tanah desa Berasan Makmur. Dimana tanah tersebut sudah dikembalikan ke desa menjadi aset desa Berasan Makmur.

Dedi Mulyadi, salah satu anggota DPRD Mesuji menyarankan kepada pihak desa untuk  kembali mengulas sejarah desa. Sebab, menurut politisi Partai Garindra itu kasus sengketa lahan Majujaya seluas  80 hektare tersebut  memang sudah inkrah dengan keluarnya keputusan mah kamah agung pada tahun 2012 lalu  yang menyatakan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada pemerintah desa dan menjadi aset desa.


SUPRIYONO

0 comments:

Posting Komentar