Pria Berusia 79 Tahun Cabuli Bocah Wirabangun, Mesuji

MESUJI (22/2/2020) – Seorang pria berusia 79 tahun dan lelaki berumur 48 tahun ditangkap petugas Polres Mesuji dengan sangkaan mencabuli anak di bawah umur. Mereka berdua menggilirnya di tempat yang berbeda.

Kabag Humas Polres Mesuji AKP Surya, mewakili Kapolres AKBP Alim, Sabtu 22 Februari 2020, mengatakan kedua warga yang dtangkap, Gupron, 79 tahun dan Suryadi, 48 tahun, warga Wirabangun, Simpang Pematang, Mesuji, Lampung.

AKP Surya mengatakan pria sudah sepuh dan separo baya itu menggilir bocah dibawah umur tersebut sejak Desember Tahun 2019. Pihak keluarga mengadu ke Polres Mesuji dan petugas menangkap keduanya pada Kamis 20 Februari yang lalu.

AGUS RAHARDJA

0 comments:

Posting Komentar