Setoran Desyadi untuk Agung, PKB, dan Sekda Lampung Utara

BANDARLAMPUNG (30/3/2020) – Kepala BPKAD Lampung Utara Desyadi tak bergeming. Dalam beberapa kali hadir di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Bandarlampung, ia tetap mengakui memberi mobil mewah dan uang, setidaknya Rp10 miliar kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dari Tahun 2016 hingga Tahun 2018.

Sidang lanjutan OTT KPK Bupati Lampung Utara Senin 30 Maret 2020 agak berbeda dari sebelumnya. Terdakwa Agung Ilmu Mangkunegara, Raden Syahril, Syahbudin, dan Wan Hendri berada di rutan. Teleconference dengan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Pembela, dan para saksi di Pengadilan Bandarlampung.

Sidang hanya mendengarkan Desyadi.  Saksi lain hadir, tetapi ditunda keterangannya: Gunaido Utama: keponakan Agung Ilmu Mangkunegara, Syamsir: mantan sekda Lampung Utara, Abdulrahman: CV Alam Sejahtera, Septo Sugiarto: kontraktor, dan Dede Bastian : direktur CV Tatarukbi.

Dalam Sidang yang diketuai Efiyanto dan anggota Medi Syahril, Masriati, Baharudin Naim, dan Zaini Basir itu Desyadi menyatakan tak mengubah pernyataannya memberi Agung Ilmu Mangkunegara uang dan mobil Rp6 miliar Tahun 2016, Rp3,4 Miliar Tahun 2017, dan sejumlah mobil Tahun 2018.

Desyadi juga mengungkap pemberian uang Rp2,5 Miliar untuk pengurusan DAK kepada Ketua PKB Lampung Musa Zainudin, Rp1,5 Miliar untuk audit BPK, Rp1 Miliar untuk Sekda Syamsir, dan Rp400 juta untuk anggota DPRD Riko Pitono.

RIKI PRATAMA

0 comments:

Posting Komentar